Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

UU Hak Cipta, UU Hak atas Kekayaan Intelektual yang Berhubungan dengan Teknologi dan UU ITE No.11 Tahun 2008

Assalamu'alaikum wr . wb Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan artikel tentang UU Hak Cipta, UU Haki dan UU ITE No.11 Tahun 2008 A. Undang - Undang Hak Cipta 1.Di Indonesia, masalah  Hak Cipta diatur dalam Undang - undang Hak Cipta , yaitu yang berlaku pada saat ini. Undang - undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang - undang tersebut, hak cipta berarti    "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). 2.Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah ...